MEGAPOLITIK.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani sebagian besar hukumannya atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sempat menyeret banyak nama besar di lingkaran politik nasional.
Kebebasan Setya Novanto, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara sebelum kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, pembebasan ini dinilai sah secara administratif karena Setya Novanto telah memenuhi syarat substantif berupa perilaku baik serta melunasi kewajiban denda dan uang pengganti.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai keluarnya Setya Novanto justru mencederai rasa keadilan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus e-KTP.
Kritik keras datang dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga tokoh agama yang menilai kebijakan ini kian memperburuk citra pemberantasan korupsi di Indonesia, sementara pihak keluarga dan sebagian kolega politik menyambutnya sebagai langkah hukum yang wajar sesuai prosedur.
Kabar bebas bersyarat dari Setya Novanto ini menambah daftar panjang terpidana korupsi yang memperoleh pemotongan masa pidana di Indonesia.
1. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus korupsi akibat menerima suap dari pengusaha impor daging mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada 2017 karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging untuk memengaruhi judicial review UU Peternakan.
Hukuman itu kemudian dikurangi Mahkamah Agung menjadi 7 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) pada 2019.
Setelah melunasi denda dan uang pengganti, serta dinilai berkelakuan baik selama di lapas, Patrialis akhirnya mendapat bebas bersyarat.
2. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terlibat dalam kasus korupsi gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi di mana ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Pada Desember 2018, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Vonis tersebut sudah di luar tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Desember 2018 an sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi pengajuannya ditolak (PK ditolak pada Mei 2022).
Setelah menjalani sekitar 4 tahun 4 bulan masa hukuman sekitar dua pertiga dari total masa penjara Zumi Zola akhirnya mendapatkan bebasa bersyarat pada 6 September 2022.
Ia masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan rutin ke Bapas Bandung sesuai aturan hukum.
3. Suryadharma Ali (almarhum)
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama Indonesia, terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji periode 2010–2013.
Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp1,8 miliar, serta merugikan negara hingga Rp30,28 miliar.
Pada Januari 2016, Suryadharma divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2016, dan Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019.
Namun, pada 6 September 2022, Suryadharma Ali memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menjalani sebagian masa hukumannya.
4. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, terjerat dua kasus korupsi besar.
Pertama, ia terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada Lebak pada 2013.
Atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun melalui kasasi pada 2015.
Kedua, ia terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten yang merugikan negara hingga Rp79 miliar, yang mengakibatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022.
Selama masa ia mendapatkan bebas bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang hingga 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perilaku baik dan pemenuhan syarat administratif serta substantif selama di penjara.
5. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa pada Kejaksaan Agung, terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Ia menerima suap sebesar USD 500 ribu dan berencana menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung senilai USD 10 juta.
Kasus ini mencuat setelah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial pada 2020.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki telah menjalani sekitar dua per tiga masa hukumannya dan memenuhi syarat administratif serta substantif, sehingga pada 6 September 2022, ia memperoleh bebas bersyarat.
Selama masa ia mendapatkan bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan hingga 15 Desember 2024. (daf)