MEGAPOLITIK.COM - Sidang terkait dengan perkara pengamanan judi online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memunculkan hal-hal baru.
Di antaranya adalah soal permintaan uang tutup mulut Rp 1 Miliar, empat klaster perlindungan situs judi online, serta eks Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut sudah mengetahui akan praktik pengamanan situs judi online ini.
Terbaru, pihak terdakwa Muhrijan alias Agus disebut meminta uang dari mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi), Denden Imadudin Soleh, untuk bungkam setelah praktik perlindungan situs judi online (judol) terungkap.
Ini disampaikan Denden saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Kominfo dalam membekingi situs judol agar tidak diblokir.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) itu juga menghadirkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan, dan Adhi Kismanto.
Dalam kesaksiannya, Denden membeberkan awal perkenalannya dengan Agus, yang pertama kali datang ke ruangannya di kantor Kominfo. Saat itu, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE di kementerian tersebut.
"Dia mengaku bernama Agus dan memang menggunakan KTP atas nama itu. Saya pastikan juga ke resepsionis," kata Denden.
Agus, menurut Denden, mengaku punya informasi dan jaringan terkait praktik pelindungan situs-situs judi daring. Ia bahkan memiliki bukti transaksi terkait aktivitas ilegal itu.
Pertemuan awal di kantor berlangsung singkat, dan Agus meminta untuk melanjutkan pembicaraan di luar.