Selama kariernya, Arif Nuryanta dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar, di antaranya:
Vonis Lepas Polisi Penembak Laskar FPI
Arif bersama dua hakim lainnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, dua polisi yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kasus Gugatan Ashanty Rp14,3 Miliar
Pada 2019, saat menjabat di PN Purwokerto, Arif Nuryanta juga memutus bebas Ashanty dari gugatan pencemaran nama baik senilai Rp14,3 miliar yang diajukan Martin Pratiwi.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani PN Tangerang. (tam)
Baca juga: