MEGAPOLITIK.COM - Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini bukan soal dirinya yang menjadi tersangka dalah kasus suap vonis bebas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), melainkan karena ia mengembalikan uang senilai Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana itu disebut merupakan bagian dari kasus suap vonis bebas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit besar lainnya.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, uang yang dikembalikan terdiri dari:
- Rp3,7 miliar dalam rupiah
- 198.900 USD (sekitar Rp3,2 miliar)
Total uang yang dikembalikan oleh Arif Nuryanta melalui kuasa hukumnya ini langsung dimasukkan ke dalam rekening penampung sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
"Uang tersebut akan dicantumkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," kata Harli, Jumat (20/6/2025).
Kronologi Kasus: Vonis Bebas dan Suap untuk Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menelusuri putusan kontroversial yang membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari seluruh dakwaan dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Belakangan diketahui bahwa terdapat praktik suap terhadap hakim, termasuk Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan dari para hakim ini, sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tiga hakim lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom (AL) – Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto (DJU) – Hakim PN Jakarta Selatan
Profil Arif Nuryanta: Karier dan Rekam Jejak Sebagai Hakim
Muhammad Arif Nuryanta lahir di Bangkinang, Riau, dan memulai kariernya di lingkungan peradilan sebagai hakim di PN Karawang. Ia pernah menjabat sebagai:
- Wakil Ketua PN Bangkinang
- Ketua PN Tebing Tinggi
- Ketua PN Purwokerto
- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Ketua PN Jakarta Selatan (sejak 7 November 2024)
Selama kariernya, Arif Nuryanta dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar, di antaranya:
Vonis Lepas Polisi Penembak Laskar FPI
Arif bersama dua hakim lainnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, dua polisi yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kasus Gugatan Ashanty Rp14,3 Miliar
Pada 2019, saat menjabat di PN Purwokerto, Arif Nuryanta juga memutus bebas Ashanty dari gugatan pencemaran nama baik senilai Rp14,3 miliar yang diajukan Martin Pratiwi.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani PN Tangerang. (tam)