Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Belakangan diketahui bahwa terdapat praktik suap terhadap hakim, termasuk Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan dari para hakim ini, sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tiga hakim lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom (AL) – Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto (DJU) – Hakim PN Jakarta Selatan
Baca juga:
Profil Arif Nuryanta: Karier dan Rekam Jejak Sebagai Hakim
Muhammad Arif Nuryanta lahir di Bangkinang, Riau, dan memulai kariernya di lingkungan peradilan sebagai hakim di PN Karawang. Ia pernah menjabat sebagai:
- Wakil Ketua PN Bangkinang
- Ketua PN Tebing Tinggi
- Ketua PN Purwokerto
- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Ketua PN Jakarta Selatan (sejak 7 November 2024)