Untuk tiga hakim yang memutus vonis lepas justru kini berstatus tersangka suap. Mereka adalah:
- Hakim Ketua Djuyamto
- Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin
- Hakim Anggota Ali Muhtarom
- Selain itu, tersangka lainnya termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan panitera muda PN Jakpus.
Tuntutan Jaksa: Wilmar Harus Kembalikan Rp 11,8 Triliun
Sebelumnya, Jaksa menuntut uang pengganti dari ketiga grup korporasi yang diduga merugikan negara dalam skandal ekspor CPO 2021–2022:
Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun
Kini, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan menguatkan vonis lepas atau membatalkannya dalam kasasi yang sedang berjalan. (tam)
Baca juga:
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan
- Yang Dijelaskan Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Akui Sempat Terkejut Ada Penyelidikan Kejagung
- Skandal Pemerasan Izin TKA: Uang Terkumpul hingga Rp53 Miliar, OB Ikut Kebagian Rp5 Miliar