Wilmar menekankan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika Mahkamah Agung menguatkan vonis lepas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Namun jika putusan MA menyatakan sebaliknya, dana tersebut bisa disita sebagian atau seluruhnya, tergantung keputusan akhir.
“Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” demikian keterangan Wilmar.
Kasus Masih Kasasi, Tiga Hakim Vonis Lepas Jadi Tersangka
Sementara itu, Mahkamah Agung memastikan bahwa perkara ini masih dalam proses kasasi, menyusul permohonan jaksa penuntut umum atas vonis lepas terhadap tiga grup korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Juru Bicara MA, Yanto, menyebut bahwa perkara ini belum inkrah karena putusan PN Jakarta Pusat masih diproses di tingkat kasasi.