MEGAPOLITIK.COM - Wilmar International Limited angkat bicara soal dana jumbo Rp 11,8 triliun yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari lima anak perusahaan mereka, dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Perusahaan menyatakan dana senilai Rp 11.880.351.802.619 atau sekitar USD 729 juta itu bukan disita, melainkan ditempatkan sebagai jaminan hukum terkait proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).
”Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut," demikian keterangan tertulis pihak perusahaan, dikutip dari Sindonews.
Dana Rp 11,8 Triliun Jadi Jaminan Selama Kasus Masih Bergulir
Wilmar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk komitmen atas proses hukum yang masih berjalan, menyusul dakwaan Kejagung terhadap lima anak perusahaannya di Indonesia, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Lima perusahaan ini, yang tergabung dalam "Pihak Wilmar Tergugat", disebut Kejagung telah memperoleh keuntungan ilegal selama periode kelangkaan minyak goreng antara Juli hingga Desember 2021.
Dana Bisa Dikembalikan atau Disita, Tergantung Putusan MA
Wilmar menekankan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika Mahkamah Agung menguatkan vonis lepas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Namun jika putusan MA menyatakan sebaliknya, dana tersebut bisa disita sebagian atau seluruhnya, tergantung keputusan akhir.
“Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” demikian keterangan Wilmar.
Kasus Masih Kasasi, Tiga Hakim Vonis Lepas Jadi Tersangka
Sementara itu, Mahkamah Agung memastikan bahwa perkara ini masih dalam proses kasasi, menyusul permohonan jaksa penuntut umum atas vonis lepas terhadap tiga grup korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Juru Bicara MA, Yanto, menyebut bahwa perkara ini belum inkrah karena putusan PN Jakarta Pusat masih diproses di tingkat kasasi.
Untuk tiga hakim yang memutus vonis lepas justru kini berstatus tersangka suap. Mereka adalah:
- Hakim Ketua Djuyamto
- Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin
- Hakim Anggota Ali Muhtarom
- Selain itu, tersangka lainnya termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan panitera muda PN Jakpus.
Tuntutan Jaksa: Wilmar Harus Kembalikan Rp 11,8 Triliun
Sebelumnya, Jaksa menuntut uang pengganti dari ketiga grup korporasi yang diduga merugikan negara dalam skandal ekspor CPO 2021–2022:
Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun
Kini, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan menguatkan vonis lepas atau membatalkannya dalam kasasi yang sedang berjalan. (tam)
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan
- Yang Dijelaskan Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Akui Sempat Terkejut Ada Penyelidikan Kejagung
- Skandal Pemerasan Izin TKA: Uang Terkumpul hingga Rp53 Miliar, OB Ikut Kebagian Rp5 Miliar