Saat ini, Bambang Eko Suhariyanto mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara Kabinet Merah Putih, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024 untuk periode 2024–2029 sekaligus juga bagian dari jajaran Komisaris PLN.
Rangkap jabatan rangkap gaji, berapa penghasilan Bambang Eko Suhariyanto sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara sekaligus Komisaris PLN?
Gaji sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara
Besaran gaji dan tunjangan untuk seorang Wakil Menteri (Wamen) sudah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan bagi Wamen ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan Menteri Negara.
Mengacu pada ketentuan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Wamen berhak memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp11.566.800 setiap bulan, di luar tunjangan lain yang melekat.
Selain itu, apabila kementerian tempat seorang Wamen bertugas sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka Wamen berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas, antara lain:
Kendaraan dinas dengan standar harga maksimal Rp800 juta.
Rumah jabatan berupa rumah negara golongan I sesuai peraturan, dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
Tunjangan perumahan Rp15 juta apabila rumah jabatan belum tersedia.
Jaminan kesehatan setara dengan pejabat negara lainnya.
Di akhir masa jabatan, Wamen masih berhak menerima uang penghargaan, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode jabatan, sebagaimana tercantum dalam laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Gaji sebagai Komisaris PLN
Perseroan menetapkan remunerasi bagi Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang kemudian diperbarui melalui PER-03/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam ketentuan tersebut, struktur gaji Direksi diatur dengan komposisi: