MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan per 31 Agustus 2025.
Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk transparansi dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, take home pay (THP) anggota DPR RI masih tetap tinggi, yakni mencapai Rp65,5 juta per bulan.
Angka tersebut berasal dari berbagai komponen gaji pokok dan tunjangan melekat hingga tunjangan konstitusional.
Rincian Gaji DPR RI
Berdasarkan data resmi, komponen gaji DPR RI terbagi ke dalam dua kategori besar, yaitu melekat dan konstitusional.
Komponen Melekat terdiri dari:
- Gaji pokok Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp289.680
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
Total komponen melekat sebesar Rp16.777.680.
Sementara itu, komponen konstitusional meliputi:
- Biaya komunikasi intensif Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan Rp7.187.000
- Tunjangan pengawasan dan anggaran Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi Rp8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan Rp8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional mencapai Rp57.433.000. Dengan demikian, total bruto pendapatan anggota DPR adalah Rp74.210.680.
Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp8.614.950, gaji bersih yang diterima anggota DPR RI per bulan berada di angka Rp65.595.730.
Setelah melihat rincian gaji tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana posisi gaji DPR RI jika dibandingkan dengan upah minimum pekerja di berbagai daerah?
Untuk melihat kesenjangan tersebut, berikut adalah perbandingan gaji DPR RI dengan UMR 2025 di Kalimantan Timur, Yogyakarta, Jakarta, Makassar, dan Papua.