MEGAPOLITIK.COM - Isu pajak untuk pekerja seks komersial (PSK) kembali ramai di media sosial.
Kabar tersebut menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada PSK.
Informasi ini ternyata bersumber dari pernyataan lama Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, yang diangkat kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.
Saat itu, Mekar menjelaskan secara akademis bahwa kegiatan yang menghasilkan uang, termasuk prostitusi dan perjudian, secara prinsip bisa menjadi objek pajak.
Klarifikasi Kemenkeu: Tidak Ada Kebijakan Khusus untuk Pajak PSK
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus memungut pajak dari PSK.
“Pernyataan tersebut konteksnya akademis, bukan pengumuman kebijakan. Saat ini tidak relevan untuk diberitakan,” jelas Yoga kepada awak media, Jumat (8/8/2025).