MEGAPOLITIK.COM - Staf Khusus Pre.siden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penetapan Yovie Widianto tersebut berlaku sejak Senin, 16 Juni 2025, menggantikan Anwar Sanusi yang telah menjabat sejak 2018.
Keputusan penetapan Yovie Widianto sebagai Komisaris Pupuk Indonesia ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-155/MBU/06/2025 dan SK Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.013/DI/DAM/DO/2025.
Yovie Widianto sebelumnya sudah dilantik sebagai Staf Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 di Istana Merdeka.
Selain kiprahnya di dunia pemerintahan, Yovie Widianto dikenal luas sebagai komposer dan musisi yang telah menciptakan banyak lagu hits untuk deretan penyanyi papan atas, mulai dari Chrisye, Glenn Fredly, Rossa, hingga generasi baru, seperti Lyodra, Tiara Andini, dan Ziva Magnolya.
Nama Yovie Widianto pun melambung lewat band kenamaan tanah air, Yovie & Nuno.
Berapa Gaji Komisaris Pupuk Indonesia?
Mengacu pada Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, struktur remunerasi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium bulanan, tunjangan, fasilitas, tantiem, dan insentif kinerja.
Besarannya mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
- Honorarium: Gaji Komisaris Utama setara 45 persen dari gaji Direktur Utama, sementara Komisaris mendapat 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
- Tunjangan: Termasuk THR keagamaan maksimal satu kali honorarium, tunjangan transportasi 20 persen dari honorarium per bulan, serta asuransi purnajabatan.
- Fasilitas: Meliputi fasilitas kesehatan hingga bantuan hukum.
- Tantiem/Insentif kinerja: Diberikan bila perusahaan mencatat laba dan pencapaian kinerja melampaui target. Besarannya, Komisaris Utama menerima 45 persen dari insentif Direktur Utama, sementara Komisaris mendapat 90 persen dari Komisaris Utama.
Sepanjang 2024, Anwar Sanusi, yang sebelumnya menjabat Komisaris, menerima total honorarium, tunjangan, dan insentif kinerja sebesar Rp1,94 miliar.
Ia juga mendapatkan THR sebesar Rp134 juta.
Gaji Staf Khusus Presiden
Selain sebagai Komisaris, Yovie Widianto juga masih menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan Staf Khusus Presiden setara dengan pejabat eselon Ia.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan IV/d hingga IV/e berkisar Rp3,7 juta sampai Rp6,3 juta.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan struktural sebesar Rp5,5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan pangan.
Estimasi Total Gaji Yovie Widianto
Apabila dilakukan perhitungan, maka estimasi gaji yang diperoleh Yovie Widianto sebagai Komisaris Pupuk Indonesia dan Staf Khusus Presiden adalah sebagai berikut
- Gaji Komisaris Pupuk Indonesia (Rp1,94 miliar per tahun + THR 134 juta) = Rp2.074.000.000 per tahun
- Gaji Staf Khusus Presiden (Rp6,3 juta per bulan + tunjangan struktural Rp5,5 juta per bulan) = Rp11.800.000 per bulan atau Rp141.600.000 per tahun
Berdasarkan berhitungan tersebut, estimasi gaji Yovie Widianto sebagai Komisaris Pupuk Indonesia dan Staf Khusus Presiden dalam setahun adalah sekitar Rp2.215.600.000.
Perhitungan gaji Yovie Widianto yang mencapai Rp2 miliar dalam setahun ini belum termasuk dengan tunjangan kinerja, keluarga, dan pangan sebagai Staf Khusus Presiden.
Dengan dua jabatan sekaligus ebagai Komisaris Pupuk Indonesia dan Staf Khusus Presiden, Yovie Widianto kini tidak hanya berperan penting di bidang musik dan kebijakan ekonomi kreatif, tetapi juga ikut terlibat dalam pengelolaan salah satu perusahaan BUMN strategis di Indonesia. (apr)