Menurutnya, proses harmonisasi antarinstansi kini sudah hampir selesai.
“Secepatnya. Tahun ini sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa hal yang masih harus kami cari titik temunya. Tapi secara umum hampir semua sudah,” jelasnya optimistis.
Jika disahkan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum pertama yang mengatur secara komprehensif hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjawab isu ketimpangan tarif, transparansi pendapatan, dan jaminan sosial bagi para pengemudi. (tam)
Baca juga:




