Sabtu, 23 Agustus 2025
Korupsi Ekspor CPO

Penjelasan Wilmar Dibantah Kejagung - Rp 11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:25

PENAMPAKAN UANG RP 11,8 TRILIUN - Uang sitaan Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO/ Dok Kejagung

Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut," demikian keterangan tertulis pihak perusahaan, dikutip dari Sindonews. 

Wilmar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk komitmen atas proses hukum yang masih berjalan, menyusul dakwaan Kejagung terhadap lima anak perusahaannya di Indonesia, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Lima perusahaan ini, yang tergabung dalam "Pihak Wilmar Tergugat", disebut Kejagung telah memperoleh keuntungan ilegal selama periode kelangkaan minyak goreng antara Juli hingga Desember 2021. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id