Sabtu, 23 Agustus 2025
Korupsi Ekspor CPO

Penjelasan Wilmar Dibantah Kejagung - Rp 11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:25

PENAMPAKAN UANG RP 11,8 TRILIUN - Uang sitaan Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO/ Dok Kejagung

MEGAPOLITIK.COMKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang disebut-sebut dalam konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) bukan merupakan dana jaminan dari pihak Wilmar Group, melainkan merupakan barang bukti yang telah disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tidak ada konsep “dana jaminan” dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Dana tersebut, kata Harli, sepenuhnya berstatus sebagai barang bukti dalam perkara ekspor CPO tahun 2021–2022.

“Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah uang jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, uang tersebut disita karena kasusnya masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

Penyitaan ini juga bertujuan agar bisa menjadi pertimbangan dalam keputusan pengadilan nantinya.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id