Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa penyitaan dana tersebut telah mendapat persetujuan dari pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyitaan ini sudah sesuai prosedur. Bahkan, tim JPU juga telah menambahkan poin ini dalam memori kasasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak dari Wilmar International Limited angkat bicara soal dana jumbo Rp 11,8 triliun yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari lima anak perusahaan mereka, dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Perusahaan menyatakan dana senilai Rp 11.880.351.802.619 atau sekitar USD 729 juta itu bukan disita, melainkan ditempatkan sebagai jaminan hukum terkait proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).