Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim pada 29 Mei 2017.
Kuasa hukum keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa dalam orasi tersebut, Silfester menyebut rakyat miskin akibat korupsi keluarga JK.
"Itu merupakan pencemaran nama baik," ujarnya.
Awalnya, keluarga Kalla tidak berencana menempuh jalur hukum. Namun, desakan masyarakat dari Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat membuat mereka berubah pikiran.
Vonis 1,6 Tahun Penjara
Proses hukum berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2019.
Namun, hingga 2025, Silfester Matutina masih bebas dan belum menjalani hukuman penjara. (tam)
Baca juga: