MEGAPOLITIK.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna membeberkan alasan belum dieksekusinya hukuman penjara terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Anang, upaya eksekusi sebenarnya sudah dilakukan pada 2019, namun terkendala berbagai faktor.
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis malam (14/8/2025), melansir ANTARA.
Kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi.
“Sudah, silakan dicek,” katanya.
Tidak Ada Tekanan Politik
Anang memastikan tidak ada tekanan politik di balik tertundanya eksekusi Silfester Matutina.
Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.
“Sidang PK sudah terjadwal pada 20 Agustus di pengadilan, dan Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.