Sabtu, 23 Agustus 2025
Eksekusi Silfester Matutina

Penjelasan Eks Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Hukuman Penjara 1,6 Tahun Belum Dijalaninya Terpidana Kasus Fitn

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:47

SILFESTER MATUTINA - SIlfester Matutina bersama dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo/ Tvonenews

MEGAPOLITIK.COM -  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna membeberkan alasan belum dieksekusinya hukuman penjara terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Anang, upaya eksekusi sebenarnya sudah dilakukan pada 2019, namun terkendala berbagai faktor.

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis malam (14/8/2025), melansir ANTARA. 

Kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi.

“Sudah, silakan dicek,” katanya.

Tidak Ada Tekanan Politik

Anang memastikan tidak ada tekanan politik di balik tertundanya eksekusi Silfester Matutina.

Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

“Sidang PK sudah terjadwal pada 20 Agustus di pengadilan, dan Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

 

Riwayat Kasus Silfester Matutina

Kasus ini bermula dari orasi Silfester di depan Markas Besar Polri pada 15 Mei 2017.

Dalam pidatonya, ia menuding Jusuf Kalla sebagai sumber masalah bangsa dan menuduh mantan wapres itu menggunakan isu rasial pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dalam cuplikan video yang viral, Silfester berkata:

“Jangan sampai kita dipertentangkan dengan Presiden Joko Widodo. Masalah utama bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla.”

Selain itu, Silfester juga menuding Kalla terlibat korupsi dan praktik nepotisme. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari keluarga Kalla.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Peduli Kebangsaan, keluarga Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim pada 29 Mei 2017.

Kuasa hukum keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa dalam orasi tersebut, Silfester menyebut rakyat miskin akibat korupsi keluarga JK.

"Itu merupakan pencemaran nama baik," ujarnya. 

Awalnya, keluarga Kalla tidak berencana menempuh jalur hukum. Namun, desakan masyarakat dari Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat membuat mereka berubah pikiran.

Vonis 1,6 Tahun Penjara

Proses hukum berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2019.

Namun, hingga 2025, Silfester Matutina masih bebas dan belum menjalani hukuman penjara. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id