Sabtu, 23 Agustus 2025
Korupsi Ekspor CPO

Penampakan Gunung Uang Rp 11, 8 Triliun di Kasus Korupsi CPO! Wilmar Group Terseret

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29

PENAMPAKAN UANG RP 11,8 TRILIUN - Uang sitaan Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO/ Dok Kejagung

 

Dasar Hukum dan Dakwaan

Kejagung menyatakan bahwa para terdakwa dikenai dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun, meskipun tuntutan tersebut diajukan, sidang memutuskan perkara dengan vonis bebas bersyarat (ontslag).

Kejagung Masih Tunggu 2 Perusahaan Lain

Sementara Wilmar Group telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara, Kejagung menyatakan masih menunggu pengembalian dana dari dua korporasi lain.

Langkah Kejaksaan ini menjadi sinyal bahwa meski terdapat vonis lepas, pengembalian uang negara tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum kasus korupsi besar seperti ini. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id