Baca juga:
Dasar Hukum dan Dakwaan
Kejagung menyatakan bahwa para terdakwa dikenai dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, meskipun tuntutan tersebut diajukan, sidang memutuskan perkara dengan vonis bebas bersyarat (ontslag).
Kejagung Masih Tunggu 2 Perusahaan Lain
Sementara Wilmar Group telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara, Kejagung menyatakan masih menunggu pengembalian dana dari dua korporasi lain.
Langkah Kejaksaan ini menjadi sinyal bahwa meski terdapat vonis lepas, pengembalian uang negara tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum kasus korupsi besar seperti ini. (tam)