Baca juga:
Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti
Meskipun divonis lepas, Kejagung tetap menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara. Berikut rincian tuntutannya:
PT Wilmar Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 11,88 triliun
- Jika tidak dibayar: Aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani subsidiair 19 tahun penjara.
Permata Hijau Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 937,55 miliar
- Jika tidak dibayar: Aset milik David Virgo akan disita. Bila tidak cukup, ia akan dipenjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 4,89 triliun
- Jika tidak dibayar: Aset milik Gunawan Siregar (Direktur Utama) dan pengendali lainnya disita. Jika masih kurang, masing-masing bisa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.