MEGAPOLITIK.COM - Uang Rp 11,8 Triliun ditunjukkan pada konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam kasus ini, Wilmar Group terseret.
Detail jumlah yang disita Kejagung adalah Rp 11.880.351.802.619,.
Uang itu merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Wilmar Group Kembalikan Triliunan Rupiah
Wilmar Group menjadi salah satu dari tiga kelompok usaha besar yang terlibat dalam kasus ini.
Dua lainnya adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Mahkamah Agung, meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan tersebut bersifat "lepas dari segala tuntutan hukum" (ontslag van rechtsvervolging), yang berarti perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana menurut hukum.