MEGAPOLITIK.COM - Uang Rp 11,8 Triliun ditunjukkan pada konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam kasus ini, Wilmar Group terseret.
Detail jumlah yang disita Kejagung adalah Rp 11.880.351.802.619,.
Uang itu merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Wilmar Group Kembalikan Triliunan Rupiah
Wilmar Group menjadi salah satu dari tiga kelompok usaha besar yang terlibat dalam kasus ini.
Dua lainnya adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Mahkamah Agung, meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan tersebut bersifat "lepas dari segala tuntutan hukum" (ontslag van rechtsvervolging), yang berarti perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana menurut hukum.
Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti
Meskipun divonis lepas, Kejagung tetap menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara. Berikut rincian tuntutannya:
PT Wilmar Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 11,88 triliun
- Jika tidak dibayar: Aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani subsidiair 19 tahun penjara.
Permata Hijau Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 937,55 miliar
- Jika tidak dibayar: Aset milik David Virgo akan disita. Bila tidak cukup, ia akan dipenjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 4,89 triliun
- Jika tidak dibayar: Aset milik Gunawan Siregar (Direktur Utama) dan pengendali lainnya disita. Jika masih kurang, masing-masing bisa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Dasar Hukum dan Dakwaan
Kejagung menyatakan bahwa para terdakwa dikenai dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, meskipun tuntutan tersebut diajukan, sidang memutuskan perkara dengan vonis bebas bersyarat (ontslag).
Kejagung Masih Tunggu 2 Perusahaan Lain
Sementara Wilmar Group telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara, Kejagung menyatakan masih menunggu pengembalian dana dari dua korporasi lain.
Langkah Kejaksaan ini menjadi sinyal bahwa meski terdapat vonis lepas, pengembalian uang negara tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum kasus korupsi besar seperti ini. (tam)