- Inpres Nomor 2 Tahun 2002
- Keppres Nomor 33 Tahun 2002
- Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 (Era Presiden SBY)
Pemerintah Diperintahkan Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut
Putusan MA ini menjadi peringatan keras terhadap pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa setiap regulasi turunan harus taat pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya putusan ini, Presiden Joko Widodo diwajibkan mencabut pasal-pasal terkait dalam PP 26/2023 karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,” tulis MA. (tam)
Baca juga: