Minggu, 24 Agustus 2025
Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

MA Batalkan PP Ekspor Pasir Laut Era Jokowi: Bertentangan dengan UU Kelautan

Putusan MA: PP 26/2023 Langgar UU Kelautan Pasal 56

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:17

GEDUNG MA - MA batalkan sebagian pasar berkaitan dengan ekspor pasir laut/ IST

MEGAPOLITIK.COM -   Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan sebagian pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

PP ini sebelumnya menjadi dasar kebijakan ekspor pasir laut dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Karena itu, ketiga pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku umum dan Presiden RI selaku termohon diperintahkan untuk mencabutnya.

Tidak Ada Dasar Hukum, Hanya Kebutuhan Praktik

Majelis hakim menyebut bahwa PP tersebut dibentuk tanpa landasan hukum eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya karena “kebutuhan praktik”.

Hal ini, menurut MA, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan laut.

"Komersialisasi pasir laut lewat PP ini merupakan kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan," tulis Mahkamah Agung dalam salinan putusannya.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id