MA juga mengingatkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya untuk rehabilitasi ekosistem, bukan untuk ekspor atau eksploitasi ekonomi semata.
Baca juga:
Gugatan Diajukan Akademisi, Pemerintah Jadi Termohon
Uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, terhadap Pasal 10 ayat (2) hingga (4) karena dianggap tidak selaras dengan semangat pelestarian laut.
Dalam gugatannya, Presiden RI menjadi pihak termohon dan memberi kuasa kepada tiga menteri: Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Taufiq menyebut kebijakan ekspor pasir laut melalui PP tersebut sebagai bentuk kemunduran.
Ia juga menyoroti bahwa sejak 2002 telah ada regulasi yang melarang penambangan pasir laut untuk ekspor, termasuk: