MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan sebagian pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
PP ini sebelumnya menjadi dasar kebijakan ekspor pasir laut dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Karena itu, ketiga pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku umum dan Presiden RI selaku termohon diperintahkan untuk mencabutnya.
Tidak Ada Dasar Hukum, Hanya Kebutuhan Praktik
Majelis hakim menyebut bahwa PP tersebut dibentuk tanpa landasan hukum eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya karena “kebutuhan praktik”.
Hal ini, menurut MA, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan laut.
"Komersialisasi pasir laut lewat PP ini merupakan kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan," tulis Mahkamah Agung dalam salinan putusannya.
MA juga mengingatkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya untuk rehabilitasi ekosistem, bukan untuk ekspor atau eksploitasi ekonomi semata.
Gugatan Diajukan Akademisi, Pemerintah Jadi Termohon
Uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, terhadap Pasal 10 ayat (2) hingga (4) karena dianggap tidak selaras dengan semangat pelestarian laut.
Dalam gugatannya, Presiden RI menjadi pihak termohon dan memberi kuasa kepada tiga menteri: Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Taufiq menyebut kebijakan ekspor pasir laut melalui PP tersebut sebagai bentuk kemunduran.
Ia juga menyoroti bahwa sejak 2002 telah ada regulasi yang melarang penambangan pasir laut untuk ekspor, termasuk:
- Inpres Nomor 2 Tahun 2002
- Keppres Nomor 33 Tahun 2002
- Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 (Era Presiden SBY)
Pemerintah Diperintahkan Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut
Putusan MA ini menjadi peringatan keras terhadap pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa setiap regulasi turunan harus taat pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya putusan ini, Presiden Joko Widodo diwajibkan mencabut pasal-pasal terkait dalam PP 26/2023 karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,” tulis MA. (tam)