Zulkarnaen disebut memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, serta mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Dalam dakwaan, Zulkarnaen diduga menerima komisi sebesar 30 persen dari total uang suap.
Adhi Kismanto
Gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena persyaratan akademik, Adhi tetap berperan dalam menyortir dan menentukan situs judi online mana yang akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar blokir.
Ia juga diduga mempresentasikan alat pelacak data situs judi online kepada Menteri Kominfo. Adhi diklaim menerima bagian sebesar 20 persen dari uang suap tersebut.
Alwin Jabarti Kiemas
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga sebagai otak di balik pengaturan operasional penjagaan situs judi online. Alwin dianggap mengatur strategi agar ratusan situs judi tidak diblokir serta mengkoordinasi pembayaran kepada pihak-pihak yang menjaga keamanan situs tersebut.
Muhrijan alias Agus
Diketahui mengetahui praktik penjagaan situs judi online dan kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar.
Ia juga diduga menawarkan pembagian keuntungan hingga miliaran rupiah sebagai imbalan agar praktik tersebut tetap berlanjut. Jaksa menyebut Muhrijan menerima uang sebesar Rp48,7 miliar dalam skema tersebut. (tam)