Senin, 20 Oktober 2025
Perkara Judi Online

Luar Biasanya Adhi Kismanto, Disebut Kerja di Kementerian Tanpa SK, Terus Dibayar Pula! Saksi Ungkap Perintah Budi Arie

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:43

SIDANG - Terdakwan Adhi Kismanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan/ Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

MEGAPOLITIK.COM - Dalam persidangan yang digelar terkait perkara pengamanan judi online yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap beberapa hal seputar terdakwa Adhi Kismanto

Adhi Kismanto merupakan salah satu dari 4 terdakwa perkara judi online yang saat ini proses sidangnya masih terus berlangsung di PN Jaksel itu. 

Dalam sidang terbaru, pengadilan menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, serta Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri. 

Saat kedua saksi itu, dihadirkan dan memberikan keterangan di pengadilan, peran-peran dan hal luar biasa dari Adhi Kismanto, pun terungkap. 

Yakni, soal Adhi Kismanto yang bekerja di Kementerian terkait tanpa adanya surat keputusan pengangkatan pegawai, serta dirinya yang juga mendapatkan bayaran karena bekerja sebagai tenaga ahli eksternal di kementerian tersebut. 

Hal ini diketahui dalam proses tanya jawab di ruang sidang. 

"Terkait SK Adhi Kismanto, apakah pernah saudara pernah memberi SK pengangkatan tenaga ahli untuk Adhi Kismanto?," tanya pihak kuasa hukum Adhi Kismanto

Teguh pun mengatakan, dirinya mempekerjakan Adhi sebagai tenaga ahli karena berdasarkan perintah dari eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.

"Karena ada perintah pak Menteri untuk membantu, kemudian kita bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," kata Teguh.

Hal ini juga sama, dinyatakan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri. 

Saat itu, hakim menanyakan soal status Adhi Kismanto yang bekerja di kementerian, meski tidak ada SK dari pejabat terkait. 

"Terus statusnya sebagai apa? Ada gak surat keputusan dari pejabat Kominfo yang memberi garansi bahwa dia bekerja disitu?," tanya hakim. 

"Tidak ada pak, tidak ada sama sekali," tegas Ulfa.

Peran 4 Terdakwa

Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka disangkakan berperan aktif dalam pengamanan operasional situs judi online agar tetap dapat berfungsi.

Lantas, apa saja peran 4 terdakwa di dugaan pengamanan judi online itu? 

Zulkarnaen Apriliantony

Melansir pemberitaan Tempo, Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) sekaligus mantan Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024. 

Ia diduga menjadi penghubung utama antara jaringan judi online dengan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Zulkarnaen disebut memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, serta mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Dalam dakwaan, Zulkarnaen diduga menerima komisi sebesar 30 persen dari total uang suap.

Adhi Kismanto

Gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena persyaratan akademik, Adhi tetap berperan dalam menyortir dan menentukan situs judi online mana yang akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar blokir.

Ia juga diduga mempresentasikan alat pelacak data situs judi online kepada Menteri Kominfo. Adhi diklaim menerima bagian sebesar 20 persen dari uang suap tersebut.

Alwin Jabarti Kiemas

Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga sebagai otak di balik pengaturan operasional penjagaan situs judi online. Alwin dianggap mengatur strategi agar ratusan situs judi tidak diblokir serta mengkoordinasi pembayaran kepada pihak-pihak yang menjaga keamanan situs tersebut.

Muhrijan alias Agus

Diketahui mengetahui praktik penjagaan situs judi online dan kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar.

Ia juga diduga menawarkan pembagian keuntungan hingga miliaran rupiah sebagai imbalan agar praktik tersebut tetap berlanjut. Jaksa menyebut Muhrijan menerima uang sebesar Rp48,7 miliar dalam skema tersebut. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id