Budi menekankan, pengembalian dana ini diharapkan menjadi tanda sikap kooperatif dari biro-biro perjalanan haji.
Ia mendorong biro lainnya yang terkait kasus kuota haji untuk melakukan hal yang sama.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik penyelewengan kuota haji, memastikan pertanggungjawaban biro travel, dan melindungi hak jemaah haji di Indonesia. (tam)
Baca juga: