Senin, 20 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:44

KONFERENSI PERS - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/ Foto IG @official.kpk

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Ini terkait dengan pengembalian uang? Benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri, maupun yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan, pengembalian dana ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, langkah ini membantu memperjelas alur dugaan korupsi.

“Bagaimana ada kick back, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” jelas Asep.

Biro Travel Lain Ikut Mengembalikan Uang

Sebelumnya, KPK juga mencatat sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah menyerahkan dana terkait kasus kuota haji 2024.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-biro Travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Meski begitu, Budi belum merinci jumlah total dana yang dikembalikan.

Uang tersebut kini disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara kuota haji.

“Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.

 

Harapan KPK dari Langkah Kooperatif

Budi menekankan, pengembalian dana ini diharapkan menjadi tanda sikap kooperatif dari biro-biro perjalanan haji.

Ia mendorong biro lainnya yang terkait kasus kuota haji untuk melakukan hal yang sama.

“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik penyelewengan kuota haji, memastikan pertanggungjawaban biro travel, dan melindungi hak jemaah haji di Indonesia. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id