SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.
Boyamin menilai SK tersebut melanggar:
- Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
- Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).
SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.
Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.
Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap.
Eks Menteri Agama dan Dua Nama Lain Dicekal
KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (tam)