Senin, 20 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Rp26 Miliar, Mobil, dan Tanah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 2 September 2025 - 13:32

DOLLAR - Ilustrasi. KPK menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan di pengembangan kasus kuota haji 2024/ Pexels

SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.

Boyamin menilai SK tersebut melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).

SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.

Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.

Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap.

Eks Menteri Agama dan Dua Nama Lain Dicekal

KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id