Senin, 20 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Rp26 Miliar, Mobil, dan Tanah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 2 September 2025 - 13:32

DOLLAR - Ilustrasi. KPK menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan di pengembangan kasus kuota haji 2024/ Pexels

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

KPK Dalami Aliran Uang

Meski sudah melakukan penyitaan, KPK belum membeberkan secara rinci siapa pemilik aset maupun uang tersebut.

Menurut Budi, tim penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.

“Kami terus mendalami aliran uang yang diduga terkait korupsi kuota haji ini. Terlebih, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai nilai yang cukup besar,” ungkapnya.

Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik jual beli kuota tambahan bagi jemaah. KPK menduga skema tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK sebelumnya sudah mengungkap adanya komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kisaran fee berada di angka US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, tergantung pada skala dan pelayanan agen travel tersebut.

“Kami sedang menghitung pastinya, tapi kisarannya di angka 2.600 sampai 7.000 dollar per kuota,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) lalu. 

Asep menambahkan, KPK masih mendalami adanya dugaan “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional.

Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Kasus ini terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya boleh 8%, sedangkan haji reguler 92%.

Artinya, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi 18.400 reguler dan 1.600 khusus.

Namun, Kementerian Agama diduga membagi secara 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus — yang dinilai melanggar ketentuan.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

SK Menteri Agama 130/2024 Diduga Jadi Dasar Kuota Haji Khusus Bermasalah, MAKI Serahkan ke KPK

Soal kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga telah menyerahkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.

SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.

Boyamin menilai SK tersebut melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).

SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.

Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.

Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap.

Eks Menteri Agama dan Dua Nama Lain Dicekal

KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id