Modus yang diungkap penyidik, PT GPB yang bekerja sama dengan PT ABL tidak hanya menebang di area konsesi yang sah, tetapi juga merambah kawasan di luar izin.
Kayu hasil tebangan kemudian dilegalkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan PT ABL.
Dari penyelidikan, volume kayu ilegal yang ditebang mencapai sekitar 1.819 meter kubik dengan estimasi kerugian negara hingga Rp2,72 miliar.
Namun, status hukum Azis berubah setelah ia mengajukan praperadilan.
Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2025, penyidik resmi menghentikan perkara melalui penerbitan SP3.
Dengan demikian, saat ini Azis Wellang bukan lagi tersangka. Kendati begitu, namanya tetap menjadi sorotan publik karena kasus yang pernah menyeretnya. (tam)