Payung Hukum Umum Terkait Penyadapan di Indonesia
Selain peraturan sektoral, ada dua undang-undang yang secara umum mengatur soal penyadapan:
1. UU ITE: Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum
Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE) menyatakan bahwa:
"Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang."
2. KUHP Baru: Penyadapan Ilegal Bisa Dipidana 10 Tahun
Dalam Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyadapan tanpa wewenang hukum dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara, terutama jika dilakukan lewat jaringan kabel atau nirkabel.
Penegakan Hukum Didukung Jalur TI
Dengan adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi besar, upaya penegakan hukum kini semakin diperkuat melalui jalur teknologi informasi.
Namun, meski penyadapan kini diperluas ke berbagai lembaga penegak hukum, pelaksanaannya tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga privasi publik dan akuntabilitas institusi negara. (tam)