Sabtu, 23 Agustus 2025

Kejaksaan Bisa Sadap Nomor Telkomsel, XL, dan Indosat: Resmi Teken MoU dengan 4 Operator

Kejaksaan Gandeng Empat Operator Telekomunikasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56

ILUSTRASI - MoU Kejagung dengan operator itu termasuk juga untuk penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi/ Unsplash

Payung Hukum Umum Terkait Penyadapan di Indonesia

Selain peraturan sektoral, ada dua undang-undang yang secara umum mengatur soal penyadapan:

1. UU ITE: Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum

Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE) menyatakan bahwa:

"Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang."

2. KUHP Baru: Penyadapan Ilegal Bisa Dipidana 10 Tahun

Dalam Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyadapan tanpa wewenang hukum dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara, terutama jika dilakukan lewat jaringan kabel atau nirkabel.

Penegakan Hukum Didukung Jalur TI 

Dengan adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi besar, upaya penegakan hukum kini semakin diperkuat melalui jalur teknologi informasi.

Namun, meski penyadapan kini diperluas ke berbagai lembaga penegak hukum, pelaksanaannya tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga privasi publik dan akuntabilitas institusi negara. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id