Aturan Penyadapan Lembaga Penegak Hukum Lain
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penyadapan oleh KPK diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, KPK diberikan kewenangan melakukan penyadapan, namun tetap harus melalui persetujuan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Pasal 12B: Penyadapan wajib disetujui Dewas
Pasal 12D: Hasil penyadapan yang tak berkaitan dengan korupsi harus dimusnahkan
2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Saat ini, UU Polri belum memuat aturan penyadapan secara eksplisit.
Namun, rencana penyadapan muncul dalam draft RUU Polri, tepatnya di Pasal 14 ayat 1 huruf o, yang menyebut bahwa Polri bisa menyadap sesuai undang-undang terkait penyadapan.
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN memiliki kewenangan menyadap sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 huruf i UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mekanismenya diatur dalam:
Pasal 77: Penyadapan dilakukan setelah ada bukti permulaan
Pasal 78: Mengatur tata cara penyadapan sesuai aturan hukum
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
Penyadapan oleh BIN diatur dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31, yang menyebut BIN berwenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap pihak yang diduga mengancam kepentingan nasional.