MEGAPOLITIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yakni:
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
- PT Indosat Tbk
- PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata)
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, termasuk penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi.
Kejagung: Penyadapan untuk Lacak Buronan hingga Penegakan Hukum
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan secara sah.
Salah satu manfaat utamanya adalah untuk melacak buronan atau daftar pencarian orang (DPO), serta melakukan analisis data dalam penyelidikan hukum.
“Data atau informasi berkualifikasi A1 bisa sangat bermanfaat, misalnya dalam pencarian buronan,” ujar Reda, melansir Bisnis.com.
Sesuai UU Kejaksaan: Penyadapan Dilindungi Hukum
Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini diklaim tidak menabrak aturan hukum.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya di Pasal 30B, dijelaskan bahwa bidang intelijen kejaksaan memiliki wewenang untuk:
- Menyelenggarakan fungsi penyelidikan
- Melakukan pengamanan
- Melakukan penggalangan dalam konteks penegakan hukum
Reda menyatakan bahwa sinergi antara kejaksaan dan operator telekomunikasi akan menjadi langkah positif dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.