Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 30 Juni 2011 di usia 33 tahun menjadikannya salah satu tokoh politik muda yang terseret kasus korupsi besar.
Muhammad Nazaruddin disebut-sebut sebagai koruptor termuda di lapangan publik pada masa.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan Nazaruddin menerima suap Rp 4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (sebagian dari komisi total hingga Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 191,6 miliar) untuk memuluskan pemenang tender.
Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta, tetapi dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung hukuman diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
6. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh adalah mantan anggota DPR dari Partai Demokrat dan anggota Badan Anggaran DPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 3 Februari 2012 terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai sebagai imbalan atas pengaturan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, sehingga secara hukum dinyatakan bersalah.
Pada awalnya, pada 10 Januari 2013, Angelina dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun demikian, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian melalui peninjauan kembali hukuman dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, subsider satu tahun kurunga.
Di usia Angelina Sondakh yang kala itu masih 35 tahun, dirinya mendapat julukan koruptor termuda. (daf)