MEGAPOLITIK.COM - Kasus korupsi kini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, merusak sendi pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Ironisnya, pelaku kasus korupsi tidak hanya berasal dari kalangan elit atau politisi senior.
Sejumlah nama dari usia muda juga terjerat dalam berbagai kasus korupsi, membuktikan bahwa praktik ini telah menjangkiti generasi awal karier.
Mereka dijuluki sebagai koruptor termuda karena terlibat dalam kasus besar di usia yang masih belia.
Berikut adalah daftar koruptor termuda di Indonesia yang menjadi tersangka di usia muda:
1. Rici Sadian Putra
Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua di OKU Selatan, diputus sebagai salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Ia bersama dua rekan seorang teller dan customer service ternyata memalsukan slip penarikan dan Identitas nasabah untuk mengambil uang, yang kemudian digunakan untuk judi online jenis Baccarat.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch, Rici disebut sebagai koruptor termuda sepanjang 2023 dengan usia hanya 22 tahun.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (5 Juni 2023), hakim memvonis Rici hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta subsider enam bulan kurungan.
2. Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis, kelahiran Balikpapan tahun 1997, menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ketika ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 Januari 2022
Nur Afifah ditangkap terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Saat itu dia berusia 24 tahun, menjadikannya salah satu koruptor termuda yang ditangkap KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai sekitar Rp 1 miliar dan saldo rekening nabinya sebesar Rp 447 juta, yang diduga berasal dari uang suap total senilai Rp 5,7 miliar terkait berbagai proyek pemerintah daerah.
Pengadilan Tipikor Samarinda kemudian menghukum Nur Afifah selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan) pada 26 September 2022.
3. Adriatma Dwi Putra
Adriatma Dwi Putra, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari untuk periode 2017–2022 dan merupakan anak dari mantan wali kota Asrun.
Ia dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi pada awal 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.
Ia bersama ayahnya terbukti menerima suap senilai total sekitar Rp 6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah termasuk uang Rp 2,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan kampanye pilgub Sulawesi Tenggara.
Setelah berjalan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa pidana pokok berlangsung.
4. M. Syahrial
M. Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mutasi jabatan dan penyidikan KPK.
Ia terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar penyidikan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan ke penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kasus lain terkait suap mutasi Sekda pada 2019 menambah catatan hukum atas namanya.
Ia awalnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan, oleh PN Medan pada September 2021.
Namun, dalam putusan berikutnya pada Mei 2022, hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta kehilangan hak politik selama dua tahun setelah masa pidana selesai.
5. Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang lahir pada 26 Agustus 1978 di Simalungun, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 30 Juni 2011 di usia 33 tahun menjadikannya salah satu tokoh politik muda yang terseret kasus korupsi besar.
Muhammad Nazaruddin disebut-sebut sebagai koruptor termuda di lapangan publik pada masa.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan Nazaruddin menerima suap Rp 4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (sebagian dari komisi total hingga Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 191,6 miliar) untuk memuluskan pemenang tender.
Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta, tetapi dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung hukuman diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
6. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh adalah mantan anggota DPR dari Partai Demokrat dan anggota Badan Anggaran DPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 3 Februari 2012 terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai sebagai imbalan atas pengaturan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, sehingga secara hukum dinyatakan bersalah.
Pada awalnya, pada 10 Januari 2013, Angelina dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun demikian, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian melalui peninjauan kembali hukuman dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, subsider satu tahun kurunga.
Di usia Angelina Sondakh yang kala itu masih 35 tahun, dirinya mendapat julukan koruptor termuda. (daf)