MEGAPOLITIK.COM - Ada 4 Pulau di Aceh yang kini masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
4 Pulau di Aceh itu, sebelumnya telah disengketakan sejak 2008, dan kini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status hukum wilayahnya diputuskan masuk ke Sumut.
Penetapan 4 Pulau di Aceh itu pun membuat heboh kedua provinsi.
4 Pulau di Aceh itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Info Geografis dan Potensi 4 Pulau di Aceh
Pulau Mangkir Besar
Pulau Mangkir Besar terletak sekitar 1,9 kilometer dari garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 hektare dan berada di wilayah pesisir barat Sumatera.
Pulau ini sebelumnya diklaim oleh Pemerintah Aceh, namun hasil verifikasi data dan survei lapangan yang dilakukan kementerian dan lembaga terkait menunjukkan bahwa secara geografis, pulau ini lebih dekat dan beririsan langsung dengan wilayah administratif Sumatera Utara.
Hingga saat ini, Pulau Mangkir Besar masih belum berpenghuni dan belum ada aktivitas pembangunan di dalamnya. Satu-satunya penanda yang sempat didirikan adalah tugu batas wilayah oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018.
Meski demikian, potensi pulau ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pulau Mangkir Besar disebut memiliki kekayaan alam berupa ekosistem mangrove yang cocok dikembangkan menjadi kawasan konservasi dan wisata berbasis lingkungan.
Selain itu, beberapa laporan menyebutkan adanya potensi cadangan migas di kawasan perairan sekitar pulau, yang membuat posisi strategisnya semakin penting dalam konteks geopolitik dan ekonomi daerah. Akan tetapi, tidak ada data langsung terkait potensi migas tersebut.
Pulau Mangkir Kecil
Pulau Mangkir Kecil, atau dikenal juga dengan nama Pulau Rangit Kecil, merupakan pulau kecil tak berpenghuni yang berada di perairan barat Sumatera.
Luas daratannya sekitar 6,15 hektare dan hanya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau ini ditumbuhi vegetasi alami seperti kelapa, cemara laut, dan hutan mangrove, yang menjadikannya memiliki potensi besar untuk konservasi ekosistem pesisir dan pengembangan ekowisata.
Sejak 2008, Aceh bahkan telah memasang tugu dan prasasti di pulau tersebut yang menandai wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Namun setelah melalui proses verifikasi data, kajian peta, dan pengukuran jarak oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri, disimpulkan bahwa pulau ini secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Pulau Lipan
Pulau Lipan tergolong pulau kecil tak berpenghuni dengan luas daratan sekitar 0,38 hektare.
Pulau ini berada tak jauh dari garis pantai Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, keberadaan fisik Pulau Lipan memiliki karakteristik unik.
Saat air laut pasang tinggi, seluruh permukaan pulau ini dilaporkan tenggelam, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pulau ini memenuhi definisi “pulau” secara hukum internasional seperti yang tertuang dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Meski kecil dan nyaris tenggelam saat pasang, Pulau Lipan memiliki nilai strategis. Pulau ini sering digunakan oleh para nelayan dari kedua provinsi sebagai tempat istirahat saat melaut.
Tak hanya itu, kawasan perairan di sekitar Pulau Lipan juga disebut-sebut menyimpan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, meski hingga kini belum dilakukan eksplorasi resmi secara menyeluruh.
Pulau Panjang
Dengan luas sekitar 47,8 hektare, Pulau Panjang merupakan pulau terbesar di antara empat pulau yang selama ini disengketakan.
Letaknya hanya sekitar 1–2 kilometer dari pesisir Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah. Pulau ini tidak berpenghuni, namun sering disinggahi oleh nelayan untuk beristirahat atau berlindung saat cuaca buruk.
Beberapa fasilitas dasar seperti dermaga kecil, musala sederhana, dan makam tua ditemukan di pulau ini, menandakan aktivitas manusia secara berkala.
Vegetasi khas pantai seperti pohon kelapa dan mangrove tumbuh subur di sejumlah titik.
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan instansi terkait lainnya. Hasil pengukuran posisi dan garis pantai menunjukkan bahwa Pulau Panjang secara geografis lebih dekat dan lebih logis berada dalam administrasi Sumatera Utara.
Sebelumnya, baik Aceh maupun Sumatera Utara sempat mencantumkan pulau ini dalam data wilayah masing-masing.
Sengketa mulai mencuat sejak 2008, dan Aceh kembali memasukkan Pulau Panjang ke dalam daftar wilayahnya pada 2009. Namun, berdasarkan pembaruan data terbaru, pusat menetapkan bahwa wilayah tersebut sah dikelola oleh Tapanuli Tengah.
Meskipun tidak dihuni, Pulau Panjang memiliki potensi sumber daya kelautan dan kemungkinan kandungan minyak serta gas bumi di kawasan perairan sekitarnya.
Selain itu, pulau ini juga berpeluang dikembangkan sebagai destinasi ekowisata atau kawasan konservasi pesisir, mengingat ekosistem mangrove dan biota lautnya masih tergolong alami.
Prabowo Ambil Tindakan
Terbaru, adanya sengketa antara Aceh dan Sumut soal 4 Pulau di Aceh ini, mendapat perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dari sana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar evaluasi komprehensif yang hasilnya nantinya akan diumumkan kepada awak media.
"Kami akan melaksanakan evaluasi menyeluruh siang ini pukul 14.00 WIB bersama tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada awak media. (tam)