“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Apa Itu Amnesti? Ini Dasar Hukumnya
Dilansir dari beberapa sumber, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti berbeda dari grasi, karena diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan biasanya untuk kepentingan politik nasional.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.” (tam)
Baca juga: