MEGAPOLITIK.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang ia alami.
Namun, hingga Jumat (1/8/2025), Hasto masih berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan.
Ia menegaskan, pembebasan baru bisa dilakukan jika dokumen resmi dari Istana telah diterima dan sesuai prosedur konstitusi.
"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak melansir pemberitaan Detik.com.
Amnesti Tak Hilangkan Status Bersalah
Tanak menjelaskan bahwa amnesti adalah wewenang Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status bersalah dari penerima. Artinya, Hasto tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.
"Amnesti ini hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman. Tapi Hasto tetap dinyatakan bersalah melakukan suap," ujar Tanak.