Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Kapan Dibebaskan dari Tahanan KPK?

Amnesti Tak Hilangkan Status Bersalah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:57

BICARA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari pemerintah/ Ig @suaraakarrumputt

 

DPR dan Pemerintah Setujui Amnesti dan Abolisi

Pada Kamis (31/7), DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah membahas usulan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo.

Dalam rapat itu, disetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap terkait pengamanan kasus Harun Masiku.

Namun, hakim menyebut Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang terpidana ke DPR RI.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

Permohonan itu diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id