MEGAPOLITIK.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang ia alami.
Namun, hingga Jumat (1/8/2025), Hasto masih berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan.
Ia menegaskan, pembebasan baru bisa dilakukan jika dokumen resmi dari Istana telah diterima dan sesuai prosedur konstitusi.
"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak melansir pemberitaan Detik.com.
Amnesti Tak Hilangkan Status Bersalah
Tanak menjelaskan bahwa amnesti adalah wewenang Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status bersalah dari penerima. Artinya, Hasto tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.
"Amnesti ini hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman. Tapi Hasto tetap dinyatakan bersalah melakukan suap," ujar Tanak.
DPR dan Pemerintah Setujui Amnesti dan Abolisi
Pada Kamis (31/7), DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah membahas usulan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo.
Dalam rapat itu, disetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap terkait pengamanan kasus Harun Masiku.
Namun, hakim menyebut Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang terpidana ke DPR RI.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
Permohonan itu diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Apa Itu Amnesti? Ini Dasar Hukumnya
Dilansir dari beberapa sumber, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti berbeda dari grasi, karena diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan biasanya untuk kepentingan politik nasional.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.” (tam)