Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan diketahui tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Menurut Kejagung, ia saat ini tengah mengajar di luar negeri.
“Yang bersangkutan katanya masih mengajar. Tapi kami belum tahu pasti lokasi keberadaannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (24/6/2025) lalu.
Penyidik Kejagung bahkan membuka peluang untuk mengambil langkah tegas jika Jurist Tan terus mangkir dari panggilan hukum.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Chromebook
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek laptop Chromebook, yakni:
- Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda (MUL) – Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Menurut Kejagung, proyek ini merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 80 saksi dan 3 ahli hingga pertengahan Juli 2025. (tam)
- Klaim Nadiem soal Ada Pendampingan Jamdatun di Program Digitalisasi Pendidikan, Respon Kejagung Apa?
- Yang Dijelaskan Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Akui Sempat Terkejut Ada Penyelidikan Kejagung
- Nadiem Makarim Muncul, Siap Beri Keterangan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook