MEGAPOLITIK.COM - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chrome OS di Kemendikbudristek.
Ia menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
Profil Jurist Tan: Eks Staf Khusus dan Kolega Lama Nadiem
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem.
Ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek pada 2010–2014.
Setelah Nadiem masuk kabinet sebagai Mendikbudristek, Jurist ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri pada Oktober 2019.
Namanya sempat muncul dalam situs Harvard Business School pada Desember 2024 saat Nadiem menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".
Jurist Tan sendiri merupakan lulusan Harvard Kennedy School tahun 2015.