Peran Jurist Tan dalam Proyek Chromebook
Sebagai Staf Khusus, Jurist Tan diketahui berperan aktif dalam merancang proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ia bertemu dengan Yeti Khim dari PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) dan menginisiasi komunikasi lebih lanjut untuk menyusun kontrak kerja, termasuk mengatur posisi Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tak lama kemudian, Ibrahim menjabat sebagai Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas menyusun kajian teknis terkait pemanfaatan Chromebook.
Komunikasi dengan Google dan Skema Co-Investment
Pada awal 2020, Jurist Tan melanjutkan komunikasi teknis dengan pihak Google, sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal bersama Nadiem.
Ia membahas dan menyampaikan skema co-investment sebesar 30 persen kontribusi dari Google untuk mendukung proyek Kemendikbudristek.
"Co-investment 30 persen dari Google disampaikan oleh Jurist Tan dalam rapat-rapat resmi bersama pejabat Kemendikbudristek seperti Sekjen HM, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulyatsyah," kata Abdul Qohar.
Namun, keterlibatan Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan internal Kementerian dianggap telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus.