MEGAPOLITIK.COM - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chrome OS di Kemendikbudristek.
Ia menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
Profil Jurist Tan: Eks Staf Khusus dan Kolega Lama Nadiem
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem.
Ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek pada 2010–2014.
Setelah Nadiem masuk kabinet sebagai Mendikbudristek, Jurist ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri pada Oktober 2019.
Namanya sempat muncul dalam situs Harvard Business School pada Desember 2024 saat Nadiem menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".
Jurist Tan sendiri merupakan lulusan Harvard Kennedy School tahun 2015.
Peran Jurist Tan dalam Proyek Chromebook
Sebagai Staf Khusus, Jurist Tan diketahui berperan aktif dalam merancang proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ia bertemu dengan Yeti Khim dari PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) dan menginisiasi komunikasi lebih lanjut untuk menyusun kontrak kerja, termasuk mengatur posisi Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tak lama kemudian, Ibrahim menjabat sebagai Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas menyusun kajian teknis terkait pemanfaatan Chromebook.
Komunikasi dengan Google dan Skema Co-Investment
Pada awal 2020, Jurist Tan melanjutkan komunikasi teknis dengan pihak Google, sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal bersama Nadiem.
Ia membahas dan menyampaikan skema co-investment sebesar 30 persen kontribusi dari Google untuk mendukung proyek Kemendikbudristek.
"Co-investment 30 persen dari Google disampaikan oleh Jurist Tan dalam rapat-rapat resmi bersama pejabat Kemendikbudristek seperti Sekjen HM, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulyatsyah," kata Abdul Qohar.
Namun, keterlibatan Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan internal Kementerian dianggap telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus.
Jurist Tan Mangkir Tiga Kali dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan diketahui tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Menurut Kejagung, ia saat ini tengah mengajar di luar negeri.
“Yang bersangkutan katanya masih mengajar. Tapi kami belum tahu pasti lokasi keberadaannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (24/6/2025) lalu.
Penyidik Kejagung bahkan membuka peluang untuk mengambil langkah tegas jika Jurist Tan terus mangkir dari panggilan hukum.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Chromebook
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek laptop Chromebook, yakni:
- Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda (MUL) – Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Menurut Kejagung, proyek ini merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 80 saksi dan 3 ahli hingga pertengahan Juli 2025. (tam)
- Klaim Nadiem soal Ada Pendampingan Jamdatun di Program Digitalisasi Pendidikan, Respon Kejagung Apa?
- Yang Dijelaskan Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Akui Sempat Terkejut Ada Penyelidikan Kejagung
- Nadiem Makarim Muncul, Siap Beri Keterangan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook