Rabu, 22 Oktober 2025

Dari Pungli sampai Kekerasan, Deretan Kasus Oknum Polisi yang Bikin Publik Geleng Kepala

Kasus Oknum Polisi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40

POLISI - Deretan kasus oknum polisi dari pungli hingga kekerasan menjadi sorotan publik/ Foto: IST

Pada 7 September 2025, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dianiaya oleh enam orang, termasuk empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai. 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WITA saat korban dalam perjalanan menuju tempat berbelanja. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. 

Polres Manggarai menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan para anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi.

4. Kapolres Kukar Dicopot Usai Intimidasi Anggota DPD RI

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melibatkan Kapolres AKBP Dody Surya Putra dan anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual.

Konflik bermula dari sengketa agraria di Kelurahan Jahab antara warga dan perusahaan tambang, di mana Yulianus mendampingi warga yang merasa ditekan dan dikriminalisasi.

Dalam proses pendampingan itu, Yulianus mengaku menerima ancaman dari Kapolres Kukar terkait isu Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap dirinya dan lembaga DPD RI. 

Menindaklanjuti kejadian ini, Polda Kaltim melakukan evaluasi khusus, dan Kapolres Dody akhirnya dicopot dari jabatannya serta dipindahkan ke Mabes Polri dan ditempatkan di Baharkam karena dugaan pelanggaran etika dan disiplin.

5. Pemerkosaan Tahanan Wanita di Pacitan oleh Oknum Polisi

Pada April 2025, Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, ditangkap dan dipecat setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berusia 21 tahun di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan. 

Peristiwa ini terjadi pada Maret dan 2 April 2025, dan terungkap setelah korban melapor.

Oknum Polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dinyatakan melanggar kode etik Polri, serta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggotanya, dan kasus ini menjadi perhatian serius dalam evaluasi internal Polri.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id