Bahlil Lahadalia menegaskan tak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang atau tidak profesional.
“Saya minta komitmen Bapak-Ibu semua. Ini arahan langsung dari Presiden. Bagi pejabat yang masih mau main-main, tidak akan saya pindah-pindah, tapi saya rumahkan,” tegasnya.
Bahlil Lahadalia menambahkan, banyak pegawai muda potensial yang siap menggantikan pimpinan jika mereka tidak menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Ketentuan Tukin di Kementerian ESDM
Saat ini, ketentuan mengenai tukin di Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam aturan itu, tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 per bulan untuk kelas 17 yang setara eselon I.
Jika kenaikan 100 persen resmi diberlakukan, maka tukin terendah akan menjadi Rp5.062.500 dan tertinggi mencapai Rp66.480.000 per bulan.
Berikut rincian besaran tukin yang berlaku saat ini:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
(apr)




